Sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat sebuah bangunan, masyarakat kini wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Istilah PBG ini awalnya dikenal masyarakat sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah IMB tak lagi digunakan.

PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan. Jadi sebelum mendirikan atau merenovasi sebuah bangunan, Anda perlu PBG. Sedangkan sebelum menggunakan atau menjual bangunan tersebut, SLF wajib dikantongi.

Prosedur Umum Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Untuk mendapatkan PBG, dokumen rencana teknis harus diajukan kepada Pemerintah Daerah. Atau bila ingin membangun gedung fungsi khusus dokumen diserahkan ke Pemerintah Pusat.
  2. PBG akan didapatkan oleh masyarakat sebagai pemohon setelah melalui dua tahapan proses yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan.
  3. Sebelum masuk ke proses konsultasi, pemohon harus lebih dulu melakukan pendaftaran melalui situs SIMBG (simbg.pu.go.id).
  4. Nantinya saat mendaftar, pemohon wajib mengisi data diri, data bangunan gedung serta dokumen rencana teknis.
  5. Setelah itu, pemeriksaan dokumen rencana teknis akan dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (untuk rumah tinggal) atau Tim Profesi Ahli (Untuk Bangunan lainnya).
  6. Pemeriksaan dilakukan agar diketahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis.
  7. Bila lolos, maka tim penilai akan mengeluarkan rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
  8. Namun bila dinilai belum memenuhi persyaratan, pemohon akan mendapatkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
  9. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.

Persyaratan Umum Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Rencana dan Gambar Bangunan yang Lengkap:
    • Anda perlu menyusun rencana teknis dan gambar bangunan secara detail. Ini mencakup desain, struktur, dan spesifikasi teknis.
  2. Izin Penggunaan Lahan:
    • Pastikan Anda memiliki izin dari pemilik tanah atau hak atas tanah tempat bangunan akan dibangun.
  3. Izin dari Instansi Terkait:
    • Jika bangunan memiliki fungsi khusus (misalnya rumah sakit, sekolah, atau tempat ibadah), Anda perlu mendapatkan izin dari instansi terkait.
  4. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) (Jika Diperlukan):
    • Jika proyek bangunan berpotensi memengaruhi lingkungan, Anda mungkin perlu menyusun AMDAL.
  5. Dokumen Perizinan Lain yang Relevan:
    • Selain persyaratan di atas, pastikan Anda memenuhi semua dokumen perizinan lain yang relevan dengan jenis bangunan yang akan dibangun.

Silahkan mengunjungi situs resmi Dinas Tata Ruang pemerintah setempat, untuk mendapatkan detail persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai spesifikasi bangunan yang akan dimohonkan PBG nya. Adapun untuk pengurusan SLF dilakukan setelah konstruksi selesai 100% atau untuk bangunan yang sudah terbangun sebelumnya (eksisting).

Untuk informasi lengkap terkait SLF silahkan mengunjungi halaman artikel berikut:

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memperlancar proses perizinan Anda. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau informasi detail, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah DKI Jakarta atau menghubungi dinas terkait.

Jika anda membutuhkan bantuan biro jasa atau konsultan dalam mengurus PBG atau perizinan lainnya untuk bangunan milik anda, silahkan langsung menghubungi kami melalui halaman Kontak, kami siap membantu anda dengan senang hati.

× Let's Chat !