
Sertifikat Laik Fungsi – Persyaratan dan Panduan Lengkap
Artikel ini berisi penjelasan tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang meliputi : pengertian, konsekuensi sanksi, masa berlaku, persyaratan SLF dan cara pengurusannya.
Apakah Yang Dimaksud Dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang menjadi tanda laiknya suatu bangunan untuk dioperasikan. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah (PEMDA) atau pemerintah kota (PEMKOT) pada bangunan yang telah dibangun dan sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan SLF ini perlu melakukan serangkaian pemeriksaan pada bangunan yang di lakukan oleh instansi yang berpengalaman dibidang perizinan SLF sebagai konsultan SLF.
Bila suatu bangunan tidak memiliki SLF maka akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
Sanksi administrasi
- Tidak diperbolehkan mengambil biaya perawatan bangunan
- Hilangnya kesempatan menerbitkan Akte jual beli (AJB)
Selain itu dampak dari bangunan yang tidak memiliki SLF akan beresiko bagi keselamatan penggunanya, karena bangunan tidak melakukan pengechekan secara berkala membuat kemungkinan bangunan runtuh secara tiba.
Seberapa Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Dalam Bangunan Gedung ?
Karena bangunan gedung merupakan bentuk fisik dari pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung tentunya berpacu pada pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 28 Tahun 20o2 tentang bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).
Masa Berlaku SLF
Masa berlaku SLF adalah selama 5 tahun untuk bangunan tertentu, sedangkan untuk bangunan tempat tinggal selama 20 tahun hal tersebut berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan sebelum masa izin berubah.
Persyaratan Permohonan SLF:
- Identitas KTP pemilik bangunan gedung.
- Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung apabila pemohon bukan pemilik bangunan gedung.
- Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, yang berupa daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi dari penyedia jasa dan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung dari penyedia jasa.
- Surat Keputusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedung, di antaranya:
- Rencana teknis arsitektur bangunan gedung
- Rencana teknis struktur bangunan gedung
- Rencana teknis utilitas bangunan gedung
- Gambar terbangun/ As-Built Drawing.
- Manual pengoprasian, pemeliharaan, perawatan peralatan dan perlengkapan bangunan gedung.
- Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.
Perlu Anda ketahui bahwa persyaratan diatas adalah persyaratan umum permohonan SLF bangunan gedung untuk fungsi usaha atau bangunan pabrik. Setiap daerah tentunya mempunyai kebijakan yang berbeda terkait persyaratan yang harus dilampirkan. Maka dari itu upayakan untuk mendatangi atau meminta informasi persyaratan SLF di masing-masing domisili.
Cara Pengurusan SLF:
- Membuat akun pada situs https://simbg.pu.go.id/ dan mengisi data diri, Pilih permohonan SLF/ Sertifikat Laik fungsi
- Unggah Dokumen Persyaratan yangtelah ditentukan
- Operator SIMBG akan verifikasi kelengkapan data pemohon,
- Jika dokumen belum dinyatakan lengkap, makan akan dikembalikan permohonan SLF tersebut melalui Akun SIMBG, dan pemohon segera memperbaiki kekurangan dokumen yang dibutuhkan
- Jika Dokumen sudah dinyatakan lengkap akan dilanjutkan penjadwalan untuk dilakukan survai ke Lokasi Bangunan Gedung
- TPT / Tim Penilai teknis akan melakukan analisa bangunan gedung sesuai Kajian yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis,
- TPT akan Memberikan berita acara berdasarkan hasil kunjungan, dan pemohon didampingi Pengkaji teknis melakukan tindaklanjut berdasarkan Berita Acara tersebut
- Pemohon pendapatkan Surat Pemenuhan Standar Teknis dan Draft SLF, serta dilakukan pengecekan data sebelum Penerbitan SLF
- Pemohon mendapatkan SKRD dan STS untuk pembayaran Retribusi, Jika melakukan Permohonan PBG (Untuk Bangunan Existing) di Dinas Perizinan / DPMPTSP
- Untuk bangunan yang sudah terbangun yang belum memiliki IMB / PBG, akan dilakukan perhitungan retribusi untuk menerbitkan PBG dan SLF, dan pemohon segera melakukan pembayaran Retribusi.
- Dokumen SLF dan PBG dapat di unduh secara mandiri pada akun pemohon
Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memperlancar proses perizinan Anda. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau informasi detail, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah DKI Jakarta atau menghubungi dinas terkait.
Jika anda membutuhkan bantuan biro jasa atau konsultan dalam mengurus SLF atau perizinan lainnya untuk bangunan milik anda, silahkan langsung menghubungi kami melalui halaman Kontak, kami siap membantu anda dengan senang hati.