pengurusan imb pbg slf - pemerintah hapus imb

Pemerintah hapus IMB. Demikianlah kabar yang santer beredar tentang rencana perubahan izin bangunan tersebut. Namun yang sebenarnya terjadi adalah lebih dari itu, pemerintah berencana menghapus beberapa aturan dalam mendirikan bangunan gedung. Hal tersebut diketahui berdasarkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, (12/2/2020).

RUU Cipta Kerja ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan yang dihapus tertuang dalam Pasal 8 s/d 14 meliputi persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur bangunan.

Persyaratan administratif yang dihapus : hak tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketentuan tata bangunan yang dihapus : peruntukan dan intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan oleh Pemda.

Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung yang dihapus : persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, jarak bebas yang ditetapkan untuk lokasi bersangkutan.

Ketentuan arsitektur bangunan yang akan dihapus : persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan dengan lingkungannya. Kemudian, pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.

7 Pasal Dihapus

Adapun isi Pasal 8-14 yang dihapus dalam draft RUU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 8

  1. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
    • a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
    • b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
    • c. izin mendirikan bangunan gedung;
    • d. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.
  3. Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.
  4. Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan, kepemilikan, dan pendataan bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

  1. Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
  2. Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata bangunan dan lingkungan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

  1. Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
  2. Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka tentang persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung bagi masyarakat yang memerlukannya.

Pasal 11

  1. Persyaratan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata ruang.
  2. Bangunan gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan.
  3. Ketentuan mengenai pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

  1. Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
  2. Persyaratan jumlah lantai maksimum bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan keamanan, kesehatan, dan daya dukung lingkungan yang dipersyaratkan.
  3. Bangunan gedung tidak boleh melebihi ketentuan maksimum kepadatan dan ketinggian yang ditetapkan pada lokasi yang bersangkutan.
  4. Ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan penetapan kepadatan dan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

  1. Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
    • a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
    • b. jarak antara bangunan dengan batas persil, jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi bersangkutan.
  2. Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya.
  3. Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

  1. Syarat arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
  2. Syarat penampilan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan bentuk karakteristik arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
  3. Persyaratan tata ruang dalam bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung.
  4. Persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung, ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. (5) Ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Jika Pemerintah Hapus IMB, Adakah Izin Penggantinya ?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam PP ini, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang pengurusannya dilakukan melalui situs portal SIMBG (simbg.pu.go.id).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Dengan begitu, maka telah resmi lah PBG sebagai pengganti IMB sebagai syarat pembangunan bangunan gedung.

Artikel Direkomendasikan :

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memperlancar proses perizinan Anda. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, silahkan mengunjungi situs resmi pemerintah setempat atau menghubungi dinas terkait.

Jika anda membutuhkan bantuan dalam mengurus IMB/PBG atau perizinan lainnya, silahkan mengunjungi halaman Kontak, kami siap membantu anda.

× Let's Chat !