Prosedur dan Persyaratan Memperoleh PBG Sebagai Pengganti IMB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam PP ini, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Dengan begitu, maka telah resmi lah PBG sebagai pengganti IMB sebagai syarat pembangunan bangunan gedung.

Lantas, bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PGB?

PP tersebut menguraikan, bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Dokumen rencana arsitektur mencakup:

  1. Data penyedia jasa perencana arsitektur;
  2. Konsep rancangan;
  3. Gambar rancangan tapak;
  4. Gambar denah;
  5. Gambar tampak Bangunan Gedung;
  6. Gambar potongan Bangunan Gedung;
  7. Gambar rencana tata ruang dalam;
  8. Gambar rencana tata ruang luar; dan
  9. Detail utama dan/atau tipikal.

Dokumen rencana struktur meliputi:

  1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
  2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya;
  3. Gambar rencana basemen dan detailnya; dan
  4. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

Dokumen rencana utilitas berisi:

  1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;
  2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
  3. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;
  4. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
  5. Gambar sistem transportasi vertikal;
  6. Gambar sistem transportasi horizontal;
  7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
  8. Gambar sistem proteksi petir;
  9. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
  10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). Sebagaimana tertulis dalam ayat 1 Pasal 187 aturan tersebut dan diunduh melalui laman jdih.setkab.go.id pada Selasa (24/02/2021).

Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing).

Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.

Prosedur Pengurusan PBG:

  1. Membuat akun pada situs https://simbg.pu.go.id/ dan mengisi data diri, Pilih permohonan PBG
  2. Unggah Dokumen Persyaratan yangtelah ditentukan
  3. Operator SIMBG akan verifikasi kelengkapan data pemohon,
  4. Jika dokumen belum dinyatakan lengkap, makan akan dikembalikan permohonan PBG tersebut melalui Akun SIMBG, dan pemohon segera memperbaiki kekurangan dokumen yang dibutuhkan
  5. Jika Dokumen sudah dinyatakan lengkap akan dilanjutkan penjadwalan untuk dilakukan penilaian gambar atau juga survai ke Lokasi Bangunan Gedung jika diperlukan
  6. TPA / Tim Penilai Arsitektur akan melakukan analisa bangunan gedung sesuai gambar teknis yang diberikan,
  7. TPA akan Memberikan berita acara berdasarkan hasil penilaian, dan pemohon didampingi tim perencana melakukan tindak lanjut berdasarkan Berita Acara tersebut
  8. Pemohon mendapatkan SKRD dan STS untuk pembayaran Retribusi, di Dinas Perizinan / DPMPTSP
  9. Untuk bangunan yang sudah terbangun yang belum memiliki IMB / PBG, akan dilakukan perhitungan retribusi untuk menerbitkan PBG dan SLF, dan pemohon segera melakukan pembayaran Retribusi.
  10. Dokumen PBG dapat di unduh secara mandiri pada akun pemohon

Seluruh proses permohonan diajukan melalui portal SIMBG milik Kementerian PUPR. Softcopy dokumen SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan terbit dan dapat di download melalui portal SIMBG. Setelah seluruh porses dan persyaratan disetujui oleh dinas terkait.

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memperlancar proses perizinan Anda. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau informasi detail, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah DKI Jakarta atau menghubungi dinas terkait.

Jika anda membutuhkan bantuan biro jasa atau konsultan dalam mengurus PBG atau perizinan lainnya untuk bangunan milik anda, silahkan langsung menghubungi kami melalui halaman Kontak, kami siap membantu anda dengan senang hati.

× Let's Chat !