Konsultan SLF Jakarta - Professional dan TerpercayaKami adalah konsultan SLF Jakarta, perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan selama lebih dari 10 tahun yang telah melayani kepengurusan perizinan bangunan gedung termasuk SLF / Sertifikat Laik Fungsi beserta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, setiap daerah kini mengharuskan adanya surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap bangunan gedung.

Kebijakan penerbitan SLF ini adalah kebijakan baru. Jika sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMB, maka mulai tahun 2021 seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021,  pemilik bangunan juga wajib melengkapinya dengan SLF. Setelah bangunan selesai dibangun dan telah mengantongi IMB/ PBG, selanjutnya perlu mengajukan penerbitan SLF ke Dinas Perijinan di Pemda setempat.

Hal ini agar setiap bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan memenuhi aspek kelayakan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Sertifikat Laik Fungsi ini sebagai bukti apakah bangunan gedung tersebut sudah layak untuk dipakai atau belum.

Bagi anda yang hendak mengurus SLF, namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan tersebut pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang bersama keluarga dan dapat tetap fokus dalam mengelola bisnis utama Anda.

Dasar Hukum Penerapan SLF

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP No. 36 tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Catatan : Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, mulai tanggal 01 Januari 2022, pengurusan SLF dilakukan melalui portal Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses melalui URL www.simbg.pu.go.id

Persyaratan Umum SLF

Pada umumnya Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dikategorikan dalam 2 jenis, yaitu Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis. Persyaratan Administratif biasanya berisi data-data terkait legal standing pemohon, seperti identitas pribadi/ badan hukum, legalitas lahan dan sebagainya. Sedangkan Persyaratan Teknis biasanya berisi data-data terkait teknis bangunan yang dimohon penerbitan sertifikat SLF nya. Berikut kami berikan detail persyaratan umum yang dibutuhkan :

a). Persyaratan Administratif

  1. Surat permohonan di atas kop instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 6000).
  2. Formulir Permohonan Sertifikat Laik Fungsi.
  3. Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang dikuasakan.
  5. Pernyataan kesanggupan pembayaran retribusi, apabila diperlukan.
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (fotokopi).
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (fotokopi).
  8. Akte Perusahaan (fotokopi).
  9. Bukti Kepemilikan Tanah (fotokopi).
  10. Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5.000 m2 (fotokopi).
  11. Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT (fotokopi).
  12. Berita Acara Serah Terima (BAST) dari BPKAD Prov. DKI Jakarta (fotokopi).
  13. Izin Bangunan terdahulu (IMB, IPB, KMB, SLF) (fotokopi).
  14. Gambar Arsitektur lampiran SK IMB dan Perizinan Terakhir yang diterbitkan 1 (satu) set.
  15. Keterangan Rencana Kota (KRK) & RTLB yang menjadi lampiran IMB, 3 (tiga) set.
  16. Surat Pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan.
  17. Foto SRAH/Kolam Resapan dan Foto Tampak Bangunan minimal 2 sisi, sesuai keadaan lapangan.

b). Persyaratan Teknis

  1. Laporan Direksi Pengawas oleh Pengawas yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Pertama 3 (tiga) set.
  2. Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Perpanjangan 3 (tiga) set.
  3. Legalisir Fotokopi IPTB bidang :
    •  Arsitektur
    •  Konstruksi
    •  Listrik Arus Kuat (LAK).
    •  Listrik Arus Lemah (LAL).
    •  Tata Udara Gedung (TUG).
    •  Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP).
    •  Transportasi Dalam Gedung (TDG).
  4. Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas / Pengkaji Teknis.
  5. Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB 3 (tiga) set.
    • Arsitektur
    •  Konstruksi
    •  Elektrikal
    •  Mekanikal
  6. Gambar (As built drawing) Arsitektur, Konstruksi, Instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB dalam bentuk CD berisikan format CAD.
  7. Surat Keterangan Selesai Membangun untuk SLF Pertama.
  8. Rekomendasi dari Dinas Penataan Kota Prov. DKI Jakarta sesuai Pergub 146 Tahun 2015.
  9. Rekomendasi Instansi / Unit tekait :
    • Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Prov. DKI Jakarta dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
    • Ijin Penggunaan Instalansi Penyalur Petir.
    • Ijin Penggunaan Motor Diesel
    • SLO Genset
    • Ijin Penggunaan Instalansi Listrik
    • Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut :
      •  Lift
      •  Escalator
      •  Gondola

Konsultan SLF Jakarta Siap Membantu Anda

Selain dapat membantu Anda dalam mengurus pembuatan perizinan. Anda juga akan memperoleh keuntungan lain seperti:

  • Tak Perlu Pergi Ke Dinas Terkait
  • Bisa Mendapatkan Dokumen Perizinan Dalam Waktu Singkat
  • Efisiensi Waktu Dan Tenaga

Kami memiliki Tim berpengalaman sehingga banyak perusahaan dan perorangan yang menggunakan jasa kami untuk mengurus berbagai legalitas perizinan mereka.

  • Proses Cepat
  • Konsultan ahli dalam bidangnya mampu mengurus perizinan secara cepat.
  • Dokumen Resmi
  • Pengurusan perizinan secara legal, sehingga dokumen yang didapatkan Resmi.
    Online 24 Jam
  • Layanan terbuka 24 jam. Kapanpun Anda butuhkan kami siap membantu Anda.
  • Harga Terbaik
  • Biaya pengurusan izin sangat terjangkau, maka Anda tak perlu kawatir lagi.

Konsultan SLF Jakarta : 100% Resmi dan Hasil Cepat

Konsultasikan pada kami terkait perizinan yang Anda butuhkan, GRATIS! . Tim kami dengan senang hati akan membantu Anda.
https://solusiperizinan.co.id Siap Membantu Anda Membantu Menyelesaikan Segala Perizinan Dan Kelengkapannya.
Sampai kapan Anda menunggu? jangan tunda waktu lagi, karena kelengkapan izin adalah sebagai legalitas perusahaan agar tidak jadi masalah di masa mendatang.

× Let's Chat !