Tahukah Anda bahwa telah diterbitkan peraturan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengatur tentang persyaratan keandalan bangunan gedung yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung?

Jika Anda seorang pemilik bisnis yang memiliki bangunan untuk operasional, baik itu bangunan sendiri maupun sewa, tentunya Anda tidak asing lagi untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bukan hanya menentukan lokasi strategis saja, namun tentunya agar dirasa bangunan yang Anda gunakan untuk kegiatan bisnis aman bagi karyawan, pelanggan, atau mitra bisnis Anda, tentunya juga perlu mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Yuk simak, kali ini kita akan mengupas tuntas tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bagaimana syarat dan cara mengajukan IMB? Baca artikel berikut ini: Perizinan Bangunan

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan kepada sebuah bangunan atau tempat usaha setelah dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan teknis yang diperlukan agar bangunan tersebut dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. SLF umumnya diberikan oleh otoritas yang berwenang dalam bidang perizinan dan pembangunan, seperti pemerintah daerah atau badan pengawas bangunan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa bangunan tersebut aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat digunakan oleh penghuni atau pemiliknya dengan aman dan nyaman.

Siapa yang Menerbitkan SLF ?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) biasanya diterbitkan oleh otoritas yang berwenang dalam bidang perizinan dan pembangunan di suatu negara atau wilayah. Otoritas yang dapat menerbitkan SLF dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum masing-masing negara. Misalnya, di Indonesia, SLF biasanya diterbitkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) atau instansi setempat yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin dan sertifikat untuk bangunan atau tempat usaha.

Dasar Hukum SLF

Dasar hukum yang berlaku melalui undang-undang dapat menyertakan ketentuan tentang persyaratan SLF, prosedur perizinan, dan wewenang pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang sesuai:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Kemudian merujuk pada persyaratan menerbitkan SLF sesuai persyaratan pelayanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Apakah Pelaku Usaha Wajib Memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ?

Sebagai pelaku usaha yang memiliki bangunan atau gedung operasional kita akan bertanya-tanya terkait regulasi yang mewajibkan memiliki SLF. Kebijakan mengenai keharusan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pelaku bisnis yang memiliki bangunan operasional dapat bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan di setiap negara atau wilayah. Umumnya, dalam banyak yurisdiksi, pemilik atau pengelola bangunan komersial diwajibkan untuk memperoleh SLF sebelum dapat mengoperasikan bangunan tersebut secara sah.

SLF merupakan bukti bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan teknis yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Memiliki SLF penting untuk memastikan keselamatan penghuni bangunan dan juga untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Namun, peraturan mengenai SLF dapat bervariasi. Beberapa wilayah mewajibkan semua jenis bisnis untuk memiliki SLF, sementara yang lain mungkin memiliki persyaratan yang lebih spesifik, tergantung pada jenis bangunan, ukuran, atau kegiatan yang dilakukan di dalamnya. Penting untuk mengacu pada hukum dan peraturan setempat serta berhubungan dengan otoritas yang berwenang untuk memahami apakah SLF diperlukan dan prosedur yang harus diikuti dalam memperolehnya.

Apa Perbedaan SLF dan PBG ?

Sebelumnya kita sudah membahas lengkap tentang sertifikat laik fungsi (SLF) yang pada intinya sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Kemudian kita juga perlu tahu tentang Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG ini ialah dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diganti dalam ketentuan terkini. Artinya, PBG pengganti IMB merupakan dokumen yang harus dipenuhi dalam suatu pembangunan gedung ataupun bangunan. Dengan begitu, PBG sebagai perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pelaku bisnis suatu bangunan gedung ataupun perwakilannya buat mengawali pembangunan, merenovasi, menjaga, ataupun mengganti bangunan gedung tersebut cocok dengan yang direncanakan.

Berapa Biaya Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ?

Satu hal yang kerap menjadi pertanyaan ialah mengenai berapa besar anggaran pengurusan Sertifikat Laik Fungsi. Terkait hal ini akan dijabarkan pada penjelasan berikut.

  • Setiap jenis sertifikat mempunyai tarif anggaran berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Untuk biaya pengurusan SLF adalah gratis. Jadi, Anda tidak akan dikenakan biaya apapun kecuali jika menggunakan jasa untuk mengurusinya.
  • Hal ini sesuai dengan UU No 28 Tahun 2002 yakni tentang bangunan gedung. Biaya yang dikeluarkan gratis karena SLF merupakan jaminan keamanan dan kelayakan dari Pemda untuk masyarakat.
  • Terdapat banyak jasa konsultan yang menawarkan proses pengurusan dokumen penting ini. Pemilihan penggunaan jasa dilakukan karena berbagai alasan. Antara lain seperti minimnya pengalaman, tidak mempunyai waktu cukup untuk mengurusi dan penyebabnya lainnya.
  • Jasa konsultan yang menangani memberikan biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi beragam. Tetapi hal penting yang perlu dicermati ialah jangan sembarangan dalam memilih. Pastikan jasa yang hendak Anda gunakan tersertifikasi dan berpengalaman.
  • Tujuannya tentu saja agar proses pengurusan SLF berjalan dengan lancar. Mengenai besarnya biaya, Anda bisa menanyakan langsung kepada jasa yang bersangkutan. Biasanya biaya akan menyesuaikan dengan spesifikasi gedung bangunannya.

Bagaimana Cara Mendapatkan SLF ?

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus SLF:

  1. Persiapkan Dokumen:
    • Berita acara bangunan yang telah selesai sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Fotokopi berkas IMB yang terdiri dari gambar gedung lampiran IMB, surat keputusan IMB, keterangan, dan peta rencana kota lampiran IMB.
  2. Ajukan Permohonan:
    • Pemilik bangunan mengajukan permohonan SLF ke pihak berwenang setempat, seperti Dinas Perumahan atau Badan Pengawas Bangunan.
    • Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dibangun sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
  3. Penerbitan SLF:
    1. Seluruh proses permohonan diajukan melalui portal SIMBG milik Kementerian PUPR.
    2. Softcopy dokumen SK Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan terbit dan dapat di download melalui portal SIMBG. Setelah seluruh porses dan persyaratan disetujui oleh dinas terkait.
× Let's Chat !