Sejumlah dokumen persyaratan tak perlu dilampirkan dalam pengurusan PBG Rumah tinggal sederhana bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam surat Nomor IPW.5.1/309/M.EKON/12/2022, pada Sabtu (10/12/2022). Surat tersebut merupakan respons sehubungan surat DPP REI Nomor: 156/B/REI/KUSJ/X/2022 perihal Permohonan Kebijakan atas Persoalan Layanan Publik di Sektor Perumahan.

Seperti diketahui, PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini sudah tak berlaku. “Dalam pengurusan PBG, dokumen kelengkapan persyaratan PBG (seperti sondir tanah, lampiran sertifikat keahlian) tidak dibutuhkan untuk membangun rumah sederhana bagi kelompok MBR,” ujar Airlangga. Menurutnya, saat ini terdapat 90 daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG. “Dan, progres layanan PBG melalui SIMBG yaitu sebanyak 397 kab/kota telah menerbitkan PBG, dan sebanyak 299 kab/kota daerah telah memberikan pelayanan PBG,” jelasnya.

Dia melanjutkan, pengambilan keputusan strategis dalam perbaikan prosedur perizinan dan substansi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait. Tentunya sesuai dengan kewenangan kementerian/lembaga dalam proses perizinan industri properti.

Selain itu, saat ini integrasi sistem One Single Submission (OSS) dengan sistem perizinan terkait melalui SIMBG, Amdal.net, dan Gistaru sedang dalam proses penyelesaian dengan target release sebelum akhir tahun 2022,” terangnya. “Sehingga setiap proses perizinan terkait sektor properti akan dilakukan dengan mekanisme single sign-on (SSO),” tutup Airlangga.

Syarat Pengurusan PBG Rumah MBR:

Langkah pertama jika Anda ingin melakukan permohonan PBG, berikut ini dokumen persiapan harus disiapkan, antara lain:

  1. Surat permohonan PBG yang ditujukan kepada instansi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) seperti wilayah Jakarta dan dinas tata ruang wilayah lainnya.
  2. Surat pernyataan tidak bersengketa (bermaterai).
  3. Bukti kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa menyewa.
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Bukti Pembayaran PBB /SPPT tahun terakhir.
  6. Surat izin lingkungan(jika diperlukan).
  7. Gambar denah tata letak bangunan diatas lahan (site plan)
  8. Surat kuasa (jika diperlukan).
  9. Gambar Rencana terdiri 3 bidang dan ditandatangani oleh ahli bersertifikasi (Arsitektur, Struktur dan Mekanikal Elektrikal Plumbing.

Perlu Anda perhatikan mengenai syarat mengajukan PBG untuk rumah tinggal berbeda-beda di setiap daerah. Jadi sebelum Anda ingin mengajukan PBG, kami sarankan Anda konsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan PBG/ SLF Profesional seperti kami dan mengikuti setiap peraturan yang diberikan dari konsultan tersebut.

Prosedur Pengurusan :

  1. Membuat akun pada situs https://simbg.pu.go.id/ dan mengisi data diri, Pilih permohonan PBG
  2. Unggah Dokumen Persyaratan yangtelah ditentukan
  3. Operator SIMBG akan verifikasi kelengkapan data pemohon,
  4. Jika dokumen belum dinyatakan lengkap, makan akan dikembalikan permohonan PBG tersebut melalui Akun SIMBG, dan pemohon segera memperbaiki kekurangan dokumen yang dibutuhkan
  5. Jika Dokumen sudah dinyatakan lengkap akan dilanjutkan penjadwalan untuk dilakukan penilaian gambar atau juga survai ke Lokasi Bangunan Gedung jika diperlukan
  6. TPA / Tim Penilai Arsitektur akan melakukan analisa bangunan gedung sesuai gambar teknis yang diberikan,
  7. TPA akan Memberikan berita acara berdasarkan hasil penilaian, dan pemohon didampingi tim perencana melakukan tindak lanjut berdasarkan Berita Acara tersebut
  8. Pemohon mendapatkan SKRD dan STS untuk pembayaran Retribusi, di Dinas Perizinan / DPMPTSP
  9. Untuk bangunan yang sudah terbangun yang belum memiliki IMB / PBG, akan dilakukan perhitungan retribusi untuk menerbitkan PBG dan SLF, dan pemohon segera melakukan pembayaran Retribusi.
  10. Dokumen PBG dapat di unduh secara mandiri pada akun pemohon

Seluruh proses permohonan diajukan melalui portal SIMBG milik Kementerian PUPR. Softcopy dokumen SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan terbit dan dapat di download melalui portal SIMBG. Setelah seluruh porses dan persyaratan disetujui oleh dinas terkait.

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memperlancar proses perizinan Anda. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau informasi detail, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah DKI Jakarta atau menghubungi dinas terkait.

Jika anda membutuhkan bantuan biro jasa atau konsultan dalam mengurus PBG atau perizinan lainnya untuk bangunan milik anda, silahkan langsung menghubungi kami melalui halaman Kontak, kami siap membantu anda dengan senang hati.

× Let's Chat !