Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu. (PP 16/2021).

INFORMASI DALAM KRK

KRK merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi (Penjelasan PP 16/2021) :

  1. fungsi Bangunan Gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
  2. ketinggian maksimum Bangunan Gedung yang diizinkan;
  3. jumlah lantai/lapis Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
  4. garis sempadan dan jarak bebas minimum Bangunan Gedung yang diizinkan;
  5. KDB maksimum yang diizinkan;
  6. KLB maksimum yang diizinkan;
  7. KDH minimum yang diwajibkan;
  8. KTB maksimum yang diizinkan;
  9. jaringan utilitas kota.

PERSYARATAN Data yang perlu diunggah:

  1. KTP & NPWP Pemohon
  2. KTP & NPWP Pemilik
  3. Dokumen Kepemilikan Lahan
  4. Dokumen PBB
  5. Dokumen KRK / IRK (jika sudah ada)
  6. Dokumen Hasil Ukur SKB
  7. Dokumen Lain (izin yang dimiliki, surat keterangan, dll)
  8. Foto Lokasi Tampak (depan, kanan, dan kiri)

KRK - Kewenangan Instansi

KRK - Alur Permohonan

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memperlancar proses perizinan Anda. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau informasi detail, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah DKI Jakarta atau menghubungi dinas terkait.

Jika anda membutuhkan bantuan biro jasa atau konsultan dalam mengurus KRK dan dokumen perizinan bangunan lainnya, silahkan langsung menghubungi kami melalui halaman Kontak, kami siap membantu anda dengan senang hati.

× Let's Chat !